Pendahuluan
Kita
biasanya sering mendengar kata bank dan kata devisa yang dimana kita
ketahui bang dalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dan vedisa sendiri adalah beda ayang digunakan sebagai alat
pembayaran luar negri yang dapat diterima di dunia internasional.
Berdasarkan hal tersebut tulisan ini akan membahas mengenai bank
devisa.
Landasan
Teori
Pengertian
bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Devisa
adalah semua benda yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran luar
negeri dan dapat diterima di dunia internasional.
Pembahasan
Bank
devisa berhasa dari kata bank dan devisa. bank adalah badan usaha
yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak. Sedangkan devisa adalah semua benda yang dapat
digunakan sebagai alat pembayaran luar negeri dan dapat diterima di
dunia internasional. Berdasakan penjabaran diata kita dapat
menyimpulkan Bank devisa
adalah bank yang memperoleh surat penunjukan dari Bank
Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing. Bank devisa dapat menawarkan jasa-jasa bank yang berkaitan dengan mata uang asing tersebut seperti transfer keluar negeri, jual beli valuta asing, transaksi eksport import, dan jasa-jasa valuta asing lainnya.baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.
Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing. Bank devisa dapat menawarkan jasa-jasa bank yang berkaitan dengan mata uang asing tersebut seperti transfer keluar negeri, jual beli valuta asing, transaksi eksport import, dan jasa-jasa valuta asing lainnya.baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.
Syarat-syarat yang harus
dipenuhi sebelum suatu bank non devisa dapat diberikan izin untuk
menjadi bank devisa, antara lain:
a. CAR minimum dalam bulan
terakhir 8%;
b. Tingkat kesehatan selama
24 bulan terakhir berturut-turut tergolong sehat;
c. Modal disetor
minimal Rp.150 miliar;
d. Bank telah
melakukan persiapan untuk melaksanakan kegiatan sebagai Bank Umum
Devisa meliputi: organisasi, sumber daya manusia, pedoman operasional
kegiatan devisa.
Tugas dan usaha dari bank
Devisa antara lain
:1. Melayani
lalu lintas pembayaran dalam dan luar negeri.
2. Melayani pembukaan dan pembayaran L/C
3. Melakukan jual beli valuta asing (valas)
4. Mengirim dan menerima transfer dan inkaso valas.
5. Membuka atau membayar Traveller Cheque (TC).
6. Menerima tabungan valas.
2. Melayani pembukaan dan pembayaran L/C
3. Melakukan jual beli valuta asing (valas)
4. Mengirim dan menerima transfer dan inkaso valas.
5. Membuka atau membayar Traveller Cheque (TC).
6. Menerima tabungan valas.
Referensi
http://adhipradigdo.wordpress.com/2010/03/10/pengertian-bank-sentral-bank-devisa-lps-2/
http://id.shvoong.com/business-management/2152899-pengertian-dan-tugas-dari- bank/#ixzz1tZOqjj3m
Tidak ada komentar:
Posting Komentar