Label

Senin, 30 April 2012

Pengertian Giro


Pendahuluan
Kita sering mendengar orang melakukan transaksi mengunakan cek, bilyet giro. Pada kali ini tulisan ini akan membahas apayangdimaksud dengan giro. Serta hal apa yang bisakita lakukan bila menjadi nasabah giro
Landasan Teori
Pengertian giro menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya.
Pembahasan
Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka. Perbedaan tersebut termasuk jenis perbedaan sistem ‘dorong dan tarik’ (push and pull). Suatu cek adalah transaksi ‘tarik’: menunjukkan cek akan menyebabkan bank penerima pembayaran mencari dana ke bank sang pembayar yang jika
tersedia akan menarik uang tersebut. Jika tidak tersedia, cek akan “terpental” dan dikembalikan dengan pesan bahwa dana tak mencukupi. Sebaliknya, giro adalah transaksi ‘dorong’: pembayar memerintahkan banknya untuk mengambil dana dari akun yang ada dan mengirimkannya ke bank penerima pembayaran sehingga penerima pembayaran dapat mengambil uang tersebut. Karenanya, suatu giro tidak dapat “terpental”, karena bank hanya akan memproses perintah jika pihak pembayar memiliki daya yang cukup untuk melakukan pembayaran tersebut. Namun ini juga berarti pihak pembayar tidak mendapatkan keuntungan dari “float”.

Dengan menjadi nasabah Giro, Anda memperoleh kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan, seperti :
  1. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Cek (Cheque). Cek adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai. Cek dikeluarkan oleh bank apabila Anda mempunyai rekening Giro. Cek Atas Nama (Order Cheque) adalah Cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayarankepada nama yang tertera pada Cek tersebut.Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut.Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque) Adalah Cek yang tidak mencantumkan namapenerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut. Cek Silang (Cross Cheque) adalah Cek Atas Nama dan/atau Cek Atas Unjuk yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas warkat atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Cek silang tidak dapat diuangkan secara tunai, tetapi hanya dapat dimasukan ke dalam rekening penerima Cek.
  2. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Bilyet Giro. Bilyet Giro (BG) merupakan cara pembayaran yang berbeda dengan Cek, dimana penerima dana tidak dapat melakukan pencairan secara tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan. Bilyet Giro akan berfungsi sama dengan Cek Silang.

Kesimpulan
Rekening Giro atau Current Account merupakan salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan maupun badan usaha dalam Rupiah maupun mata uang asing yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja dengan menggunakan warkat Cek dan Bilyet Giro.


Referensi
http://anakbungsu-kurniadi.blogspot.com/2011/04/pengertian-giro-tabungan-deposito.html
http://dendyfreddy.wordpress.com/2011/06/01/pengertian-giro/
http://www.banksaudara.com/content/23
www.bi.go.id





2 komentar:

  1. isi blognya tentang perbankan semua yah :D
    makasih ya, kebetulan lg dapat tugas tentang ini nih, saya kuliah jurusan perbankan :)

    BalasHapus
  2. Bagus gan, saya juga mempunyai artikel dengan tema perbankan....kunjungi ya :)
    http://infotentangbank.blogspot.com

    BalasHapus