Label

Senin, 30 April 2012

Pengertian Bank Devisa


Pendahuluan
Kita biasanya sering mendengar kata bank dan kata devisa yang dimana kita ketahui bang dalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan vedisa sendiri adalah beda ayang digunakan sebagai alat pembayaran luar negri yang dapat diterima di dunia internasional. Berdasarkan hal tersebut tulisan ini akan membahas mengenai bank devisa.
Landasan Teori
Pengertian bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Devisa adalah semua benda yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran luar negeri dan dapat diterima di dunia internasional.
Pembahasan
Bank devisa berhasa dari kata bank dan devisa. bank adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan devisa adalah semua benda yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran luar negeri dan dapat diterima di dunia internasional. Berdasakan penjabaran diata kita dapat menyimpulkan Bank devisa adalah bank yang memperoleh surat penunjukan dari Bank

Pengertian Giro


Pendahuluan
Kita sering mendengar orang melakukan transaksi mengunakan cek, bilyet giro. Pada kali ini tulisan ini akan membahas apayangdimaksud dengan giro. Serta hal apa yang bisakita lakukan bila menjadi nasabah giro
Landasan Teori
Pengertian giro menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya.
Pembahasan
Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka. Perbedaan tersebut termasuk jenis perbedaan sistem ‘dorong dan tarik’ (push and pull). Suatu cek adalah transaksi ‘tarik’: menunjukkan cek akan menyebabkan bank penerima pembayaran mencari dana ke bank sang pembayar yang jika

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat


Pendahuluan
Pada umunya bank menyalurkan kredit untuk pengusaha atau usaha macro (besar). Namun ada bank yang di peruntukan untuk kalangan pengusaha micro yang biasa kita kenal bank perkreditan Rakyat (BPR) pada tulisan ini kita akan membaha bank perkreditan rakyai

Landasan teori

Pengertian bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Pembahasan

Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. BPR sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar.
BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut secara jelas disebutkan bahwa ada dua jenis bank, yaitu BANK UMUM dan BPR. Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran

PENGERTIAN BANK UMUM(CONVESIONAL)


    Pedahuluan
    kita sering mendengar istilah bank sentral dan bank umum. Namun kita kadang tidak tau apa yang dimaksut dengan bang umum atau pun bank sentral. Pada tulisan kali ini penuli membahs mengenai pengertian tugas dan fungsi bank umum
    Landasan Teori
    Pengertian bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
    Pembahasan
    Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral. Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 : “Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Tugas Bank Umum

a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, tabungan
b. Memberi kredit
c. menerbitkan surat pengakuan utang
d. membeli, menjual, atau meminjam atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah
e. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.

Fungsi-fungsi bank umum
a. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.

b. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran

Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.

c. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.


    d. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
    Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.

e. Penyimpanan Barang-Barang Berharga

Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.

f. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai denga menggunakan jasa-jasa bank.

Kesimpulan
Bank umum adalah bank yang hanya menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak yang berorientasi laba secara convesional.

Referensi
http://putracenter.net/2009/09/23/definisi-fungsi-dan-peranan-bank-umum-dalam- perekonomian/
http://petaqilan.blogspot.com/2011/03/tugas-1-pengertian-klasifikasi-tugas.html
http://www.crayonpedia.org/mw/Jenis-Jenis_Bank_dan_Tugas_Pokok_9.1
http://www.newsbanking.com/2010/10/fungsi-bank.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_sentral
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank


Pengertian kredit

Pendahuluan
kitas ering mendengar istilah kredit pada pada telinga kita. Tapi apakah kita sudah tau apayang dimaksut dengan keridit dan syarat yang umumnya diberikan bank kepada kita ketika kita akan melakukan keridit. Pada tulisan ini kita akan membahas hal tesebut

Landasan Teori
Pengertian “kredit” menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelahjangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.

Malayu S. P Hasibuan (1996) menjelaskan bahwa Kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan pengertian yang telah disepakati.
Kredit Menurut Thomas Suyatno, M.M dkk adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam-meminjam antar bank dengan pihak lain dalam hal, pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga telah ditetapkan.

Pembahasan
Menurut asal mula kata “kredit” dari kata Credere yang artinya adalah kepercayaan, maksudnya adalah apabila seseorang memperoleh kredit maka berarti mereka memperolah kepercayaan. Sedangkan bagi si pemberi kredit artinya memberikan kepercayaan kepada seseorang bahwa uang yang dipinjamkan pasti kembali.

Jenis-jenis kredit yang secara umum dapatdiberikan oleh bank antara lain ;
1. Pinjaman Rekening koran (PRK)
Adalah pinjaman revolving jangka waktu (satu tahun) yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak bank dengan mempergunakan cek, bilyet giro atau alat perintah pembayaran lainnya. Tujuan PRK adalah untuk membiayai modal kerja. Perhitungan bunga dilakukan secaha harian berdasarkan saldo akhir bulan, total bunga selama satu bulan akan dibayar pada akhir bulan.
Rumus Bunga = saldo x rate
360
keterangan :
bunga : bunga pinjaman yang dibayar pada tanggal tertentu
saldo : saldo debet (o/s) tanggal yang bersangkutan
rate : suku bunga per tahun

2. Pinjaman Aksep
Pinjaman Aksep (DL) adalah pinjaman revolving jangka pendek (satu tahun) yang penarikannya dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak bank. Tujuan pinjaman ini adalah untuk membiayai modal kerja.
Setiap akan mendropping dana, debitur harus menandatangani surat aksep (surat pengakuan hutang), jumlah maksimum penarikan ditentukan oleh plafond limit yang diberkan.
Perhitungan bunga dilakukan sesuai dengan lamanya pemakaian dana oleh debitur.
Rumus :
Bunga = saldo x rate x hari
360
keterangan :
Bunga : bunga pinjaman yang dibayar pada tanggal tertentu
Saldo : saldo debet (o/s) tanggal yang bersangkuta
Rate : suku bunga per tahun
Hari : jumlah hari pemakaian dana
3. Anjak Piutang
Ada fasilitas anjak piutang ini adalah piutang debitur (yang belum jatuh tempo) dijual kepada bank dan bank akan memberi dana sampai sekian persen.
Difasilitas anjak piutang ini terdapat tiga pihak yang terlibat :
Factor : yaitu pihak yang mengambil alih piutang atau pembeli piutang.
Client : yaitu pihak yang menjual piutang
Debtor : ini merupakan pihak yang memiliki hutang kepada client dan merupakan objek transaksi anjak piutang.
4. Pinjaman sindikasi
Adalah pinjaman komersial/modal kerja dimana dananya berasal dari beberapa bank atau pembiayaan secara bersama oleh beberapa bank. Pinjaman ini dapat merupakan pinjaman investasi untuk membiayai suatu proyek (misalnya pembangunan hotel, pusat pertokoan dan lain-lain) atau untuk membiayai kebutuhan modal kerja.
Bank yang tergabung dalam pinjaman sindikasi ini ada yang bertugas sebagai :
Lead bank yaitu pihak yang menyediakan dana dalam porsi besar dalam sindikasi tersebut dibandingkan dengan lainnya juga segabai pengelola kegiatan sindikasi tersebut baik dalam hubungan dengan debitur maupun terhadap peserta sindikasi lainnya.
Participant bank yaitu bank yang menjadi anggota sindikasi dan bertugas hanya menyediakan dana saja.
5. Term Loan
Adalah pinjaman non revolving yang dipergunakn untuk membiayai investasi aktiva tetap (alat yang tidak habis dipergunakan untuk satu siklus usaha). Pencairan dananya dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sejak dari awal dengan menyerahkan surat aksep senilai dana yang ditarik. Pembayaran kembali dilakukan dengan angsuran, baik dengan grace perio, pembayaran hanya mencakup bunga saja, sedangkan angsuran pokok dan bunga dimulai setelah grace period berakhir.
Perhitungan Cicilan dan /Bunga Kredit

Syarat kredit

Ketika bank memberikan pinjaman uang kepada nasabah, bank tentu saja mengharapkan uangnya kembali. Karenanya, untuk memperkecil risiko (uangnya tidak kembali, sebagai contoh), dalam memberikan kredit bank harus mempertimbangkan beberapa hal yang terkait dengan itikad baik (willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability to pay) nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta bunganya. Hal-hal tersebut terdiri dari Character (kepribadian), Capacity (kapasitas), Capital (modal), Colateral (jaminan), dan Condition of Economy (keadaan perekonomian), atau sering disebut sebagai 5C (panca C).

Karakter

Watak, sifat, kebiasaan debitur (pihak yang berutang) sangat berpengaruh pada pemberian kredit. Kreditur (pihak pemberi utang) dapat meneliti apakah calon debitur masuk ke dalam Daftar Orang Tercela (DOT) atau tidak. Untuk itu kreditur juga dapat meneliti biodatanya dan informasi dari lingkungan usahanya. Informasi dari lingkungan usahanya dapat diperoleh dari supplier dan customer dari debitur. Selain itu dapat pula diperoleh dari Informasi Bank Sentral, namun tidak dapat diperoleh dengan mudah oleh masyarakat umum, karena informasi tersebut hanya dapat di akses oleh pegawai Bank bidang perkreditan dengan menggunakan password dan komputer yang terhubung secara on-line dengan Bank sentral.

Kapasitas

Kapasitas adalah berhubungan dengan kemampuan seorang debitur untuk mengembalikan pinjaman. Untuk mengukurnya, kreditur dapat meneliti kemampuan debitur dalam bidang manajemen, keuangan, pemasaran, dan lain-lain.

Modal

Dengan melihat banyaknya modal yang dimiliki debitur atau melihat berapa banyak modal yang ditanamkan debitur dalam usahanya, kreditur dapat menilai modal debitur. Semakin banyak modal yang ditanamkan, debitur akan dipandang semakin serius dalam menjalankan usahanya.

Jaminan

Jaminan dibutuhkan untuk berjaga-jaga seandainya debitur tidak dapat mengembalikan pinjamannya. Biasanya nilai jaminan lebih tinggi dari jumlah pinjaman.

Kondisi ekonomi

Keadaan perekonomian di sekitar tempat tinggal calon debitur juga harus diperhatikan untuk memperhitungkan kondisi ekonomi yang akan terjadi di masa datang. Kondisi ekonomi yang perlu diperhatikan antara lain masalah daya beli masyarakat, luas pasar, persaingan, perkembangan teknologi, bahan baku, pasar modal, dan lain sebagainya.

Hal-hal yang Diperjanjikan Dalam Perjanjian Kredit

  • Jangka waktu kredit
  • Suku bunga
  • Cara pembayaran
  • Agunan/ jaminan kredit
  • Biaya administrasi
  • Asuransi jiwa dan tagihan
Tujuan pemberian kredit adalah:
a. Mencari keuntungan; Pemberian kredit merupakan upaya untuk memperoleh hasil dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan profi si kredit yang dibebankan kepada nasabah, dengan harapan nasabah yang memperoleh kredit pun bertambah maju dalam usahanya. Keuntungan nasabah ini penting untuk kelangsungan hidup bank dan kemajuan usaha nasabah.
b. Membantu usaha nasabah; Membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana modal kerja, sehingga debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
c. Membantu pemerintah; Semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin banyak pengusaha yang dapat berkembang, sehingga mendukung pembangunan di berbagai sektor yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor pajak.
d. Membantu masyarakat; Semakin berkembang sektor riil yang diusahakan oleh pengusaha mikro, kecil dan menengah, akan menciptakan kesempatan kerja bagi masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat akan meningkat.

Kesimpulan
yang dimaksud dengan kredit adalah kepercayan yang dibrikan orang untuk memberikan pinjaman berdasarkan persetujuan pinjam-meminjam antar bank dengan pihak lain dalam hal, pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga telah ditetapkan.

Referensi
http://isbs.wordpress.com/2007/11/13/anuitas-angsuran-tetap/
http://www.untukku.com/artikel-untukku/pengertian-kredit-untukku.html#ixzz1tVz5OkMp
http://id.shvoong.com/business-management/entrepreneurship/1990164-pengertian-kredit/#ixzz1tVyjMEHE
http://kafeilmu.com/2011/02/pengertian-kredit-dan-dasar-hukumnya.html#ixzz1tVyeJOi6
http://id.wikipedia.org/wiki/Kredit_(keuangan)

Pengertian Deposito


Pendahuluan
Kita sering mendengar istilah tabungan atau simpanan pada bank. Di bank ada simpanan atau tabungan yang dilakukan hanya pada waktu tertentu yang biasa kita sebit deposito pada tulisan ini akan membahas apa yang dimaksud dengan deposito
Landasan teori
Deposito menurut undang-undang No. 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan baik .
Pembahasan
Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja. Tidak seperti tabungan yang boleh ditarik kapan saja, maka dalam deposito tidak demikian. Jika anda memaksa untuk menarik dana tersebut sebelum jatuh tempo maka biasanya kan dikenakan potongan.
Bunga deposito biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan. ini karena uang anda akan dikunci selama jangka waktu tertentu sehingga bank merasa perlu untuk menjanjikan suku bunga yang lebih tinggi dibanding suku bunga pada rekening tabungan. Hal ini yang menjadi daya tarik dari deposito.

Pengertian Bank sentral


Pendahuluan

Kita sering mendengar istilah bank yang pada umunya kitaketahu bank dalah lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Namun dibalik semua itu ada istilah bank sentral yang mengatur semua keguatan tersebut sehingga pada tulisan ini akan membahas mengenai bank sentral.

Landasan Teori

Pengertian bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Menurut wikipedia Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia, fungsi Bank Sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

Pengertian Tabungan

Pendahuluan
Peda era sekarang orang banyak yang mensisipkan penghasilanya untuk digunakan pada keperluan yang akan datang. Sehingga istilah tabungan sudah tidak asinglagi ditelinga kita. Pada tulisan saya akan membahas apa yang dimaksid dengan tabungan.

Landasan teori
Berdasarkan undang –undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak ditarik dengan cek, bilyet, giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Pembahasan
Tabungan adalah pendapatan yang di sisipkan atau disisakan untuk tidak dikonsumsikan digunak di masa yang akan datang. Sedangkan menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Definisi lain adalah Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu. Tabungan yang diselenggarakan oleh bank ada empat macam yaitu:

1. Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas)
Tabanas adalah bentuk tabungan yang tiddak terikat oleh jangka waktu dengan syarat penyetoran dan pengambilan, yang untuk pertamakalinya diatur tahun 1971.
2.Tabungan Ongkos Naik Haji (ONH), yaitu setoran ongkos naik haji atas nama calon jemaah haji untuk setiap musim haji yang bersangkutan. Besarnya ONH setoran-setoran dimuka berdasarkan prinsip diskonto untuk setiap musim haji, ditetapkan pertamakali dengan Keppres tahun 1969.
3.Tabungan Asuransi Berjangka (Taska), yaitu tabungan yang dikaitkan dengan asuransi jiwa, yang untuk pertamakalinya diatur pada tahun 1971.
4.Tabungan lainnya, yaitu tabungan selain Tabanas dan Taska, seperti tabungan masyarakat pada bank-bank lain yan bukan penyelenggara Tabanas dan Taska.

Tujuan Menabung dibank adalah :
  1. Penyisihan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sebagai cadangan hari depan
  2. Sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis atau usaha individu / kelompok
Sarana Penarikan Tabungan :
  1. Buku Tabungan
  2. Slip penarikan
  3. ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
  4. Sarana lainnya (Formulir Transfer, Internet Banking, Mobile Banking, dll)
Faktor-faktor tingkat Tabungan
  1. Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
  2. Tinggi rendahnya suku bunga bank
  3. adanya tingkat kepercayaan terhadap bank
Kesimpulan
Tabungan adalah pendapatan atau penghasilan yang sengaja untuk  di sisipkan atau disisakan supaya tidak dikonsumsikan untuk keperluan di masa yang akan datang.

Referensi
http://wika1989.wordpress.com/2011/04/04/tabungan/
http://bank-dana.blogspot.com/2011/10/pengertian-tabungan-giro-deposito.html
http://yulieee.wordpress.com/2010/04/23/pengertian-tabungan/
http://id.wikipedia.org/wiki/Tabungan

Jenis Bank dan Tugas Bank


Pendahuluan

Pada umunya kita sering mendengar istilah bank dan kita pasti juga tau apa yangdimaksud dengan bank namun kita masikurang tau jenis-jenis bank itu apasaja dan tugasnya yang merekalakukan. Pada tulisan ini kita akan membahas apa jenis-jenis bank dan tugasya masing-masing

Landasan teori

Pengertian bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Pembahasan

bank berasal dari bahasa Italia banque atau Italia banca yang berarti bangku. Para bankir Florence pada masa Renaissans melakukan transaksi mereka dengan duduk di belakang meja penukaran uang, berbeda dengan pekerjaan kebanyakan orang yang tidak memungkinkan mereka untuk duduk sambil bekerja. Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Jenis-jenis bentuk bank terdiri dari 3 jenis yaitu:

Pengertian Bank

Pendahuluan
Kita sering mendengar istilah bank. Yang kita tau bank tempat untuk menyimpan uang. Ternyatatugas bank tidak hanya tempat untuk menyimpan uang ternyata bukan hanya itu pengertian suatu bank. Didalam tulisan ini kita akan membahas apa yang dimaksud dengan bank dan tugas-tugas bank tersebut

Landasan Teori
Pengertian bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Bank Syaria



Pendahuluan

Pada zaman sekarang mungkin kalian tidak asing lagi dengan kata bank syaria. Sebenarnya apa yang di maksut dengan bank syaria pada tulisan ini akan membahas pengertian bank syaria tersebut berserta ciri-ciri bank syaria supaya kita tau bank syaria itu seperti apa.

Landasanteori

Berdasarkan undang –undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak ditarik dengan cek, bilyet, giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Pengertian Kliring

Pendahuluan
Ketika ingin melakukn tranfer antar bank mungkin kita sering mendengar istilah kliring. Seperti kita mau mengirim uang dari bank satu ke bank lainya atau sebaliknya. Sebenarnya apa sih pengertian kliring secara detail dan lengkap, di tulisan ini saya akan membahas apa yang dimaksut dengan kliring.