Pendahuluan
Ketika
ingin melakukn tranfer antar bank mungkin kita sering mendengar
istilah kliring. Seperti kita mau mengirim uang dari bank satu ke
bank lainya atau sebaliknya. Sebenarnya apa sih pengertian kliring
secara detail dan lengkap, di tulisan ini saya akan membahas apa yang
dimaksut dengan kliring.
Landasan
Teori:
wikipedia
menyebutkan kliring merupakan salah satu istilah di dunia perbankan
dan keuangan yang menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak
saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya
pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Pembahasan
Kata
Kliring sebenarnya berasal dari istilah asing, yaitu dalam bahasa
inggris yang berbunyi Clearing. Kliring
adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk
surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap
bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara
dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu
lintas pembayaran giral, Sehingga Kliring sangat dibutuhkan
sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat dari pada
waktu yang dibutuhkan untuk melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian
eksposur kredit, untuk memastikan bahwa transaksi dagang
terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun
penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Yang termasuk dalam proses kliring antara lain pelaporan /
pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi
tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
Warkat/nota
kliring adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas
giral, yaitu :
- Cek
- Bilyet giro
- Wesel bank untuk transfer/wesel unjuk
- Bukti penerimaan transfer
- Nota kredit
Syarat
warkat yang dapat dikliringkan :
- Bervaluta Rupiah
- Bernilai nominal penuh
- Telah jatuh tempo
- Telah dibubuhi cap kliring
Peserta
Kliring
- Peserta Langsung : Bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat/notanya secara langsung dengan BI atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara.
- Peserta tidak Langsung : Bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melalui bank yang telah terdaftar.
Jenis
– jenis Kliring
1.
Kliring umum : sarana perhitungan warkat antar bank yang
pelaksanaannya diatur oleh BI (Bank Indoensia).
2.
Kliring lokal : sarana perhitungan warkat antar bank yang berada
dalam satu wilayah kliring.
3.
Kliring antar cabang / Interbranch clearing : sarana perhitungan
warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada
dalam satu wilayah kota.
Secara
umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan
yang kuat yang dikenal dengan sebutan Mitra Pengimbang Sentral (MPS)
atau dalam istilah asingnya dikenal dengan central counterparty. MPS
ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai
penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan
penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu
risiko kredit yang distandarisasi dari MPS .
Di Amerika Serikat, kliring antar bank dapat terlaksana melalui Automated Clearing House (ACH), dimana aturan dan regulasinya diatur oleh NACHA – The Electronic Payments Association,yang sebelumnya bernama National Automated Clearing House Association, serta Federal Reserve. Jaringan ACH ini akan bertindak selaku pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi transfer dana secara elektronik. Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal Reserve.
Di Amerika Serikat, kliring antar bank dapat terlaksana melalui Automated Clearing House (ACH), dimana aturan dan regulasinya diatur oleh NACHA – The Electronic Payments Association,yang sebelumnya bernama National Automated Clearing House Association, serta Federal Reserve. Jaringan ACH ini akan bertindak selaku pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi transfer dana secara elektronik. Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal Reserve.
Kesimpulan
Kliring
adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk
surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap
bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara
dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu
lintas pembayaran giral.serta kliring melibatkan lembaga keuangan
yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan Mitra
Pengimbang Sentral (MPS)
Referensi
http://ridwanaz.com/umum/pengertian-kliring-bank-proses-kliring/
http://mnurisya.blogspot.com/2011/10/pengertian-kliring_26.html
http://ekosuwono.wordpress.com/2010/01/15/pengertian-kliring/
http://id.wikipedia.org/wiki/Kliring
Tidak ada komentar:
Posting Komentar