Pendahuluan
Pada zaman
sekarang mungkin kalian tidak asing lagi dengan kata bank syaria.
Sebenarnya apa yang di maksut dengan bank syaria pada tulisan ini
akan membahas pengertian bank syaria tersebut berserta ciri-ciri bank
syaria supaya kita tau bank syaria itu seperti apa.
Landasanteori
Berdasarkan undang –undang nomor 10
tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992
tentang perbankan, yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak ditarik dengan cek, bilyet, giro, dan atau
alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Pasal
1 angka 21 yang mengatur perbankan syariah memberikan rumusan
pengertian tabungan, yaitu:
“Tabungan adalah simpanan berdasarkan
akad wadiah atau
investasi dana berdasarkan akad mudharabah
atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariahyang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan
tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek,
bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu
Sedangkan Dewan Syariah Nasional
mengatur tabungan syariah dalam Fatwa Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000,
yaitu:
“Produk tabungan yang dibenarkan atau
diperbolehkan secara syariah adalah tabungan yang berdasarkan prinsip
mudharabah dan
wadiah, sehingga
kita mengenal tabungan mudharabah dan tabungan wadiah
Pembahasan
Dalam Peraturan Bank Indonesia nomor
2/8/PBI/2000 pasal 1, Bank Syariah adalah bank umum (sebagaimana yang
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 10 Tahun 1998)
yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, termasuk
unit usaha syariah dan kantor cabang bank asing yang melakukan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Adapun unit usaha syariah
adalah unit kerja di kantor pusat bank konvensional yang berfungsi
sebagai kantor induk dari kantor cabang bank syariah.
Menurut Antonio (1999) dalam Ratnawati
(2000), terdapat empat perbedaan mendasar antara bank konvensional
dengan bank syariah. Pertama dari segi akad dan legalitas. Akad yang
dilakukan bank syariah memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi
karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Kedua, mengenai
struktur organisasi. Bank Syariah dapat memiliki struktur organisasi
yang sama dengan bank konvensional, tetapi unsur yang membedakan
adalah keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah yang bertugas
mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan
garis syariah. Ketiga, mengenai bisnis dan usaha yang dibiayai. Pada
Bank Syariah, bisnis dan usaha yang dilaksanakan tidak terlepas dari
saringan syariah. Keempat, mengenai lingkungan kerja dan Corporate
Culture. Sifat amanah dan shidiq harus
melandasi setiap karyawan sehingga tercipta profesionalisme yang
berdasarkan Islam, dan dalam hal reward dan
punishment diperlukan prinsip keadilan yang
sesuai dengan syariah.
Tujuan
Perbankan Syari'ah
Ada beberapa tujuan dari perbankan Islam. Diantara para ilmuwan dan para professional Muslim berbeda pendapat mengenai tujuan tersebut.
Menurut
Handbook of Islamic Banking, perbankan Islam ialah menyediakan
fasilitas keuangan dengan cara mengupayakan instrument-instrumen
keuangan (Finansial Instrumen) yang sesuai denga ketentuan dan norma
syari'ah. Menurut Handbook of Islamic Banking, bank Islam berbeda
dengan bank konvensional dilihat dari segi partisipasinya yang aktif
dalam proses pengembangan sosial ekonomi negara-negara Islam yang
dikemukakan dalam buku itu, perbankan Islam bukan ditujukan terutama
untuk memaksimalkan keuntungannya sebagaimana halnya sistem perbankan
yang berdsarkan bunga, melainkan untuk memberikan keuntungan sosial
ekonomi bagi orang-orang muslim. Dalam buku yang berjudul Toward a
Just Monetary System, Muhammad Umar Kapra mengemukakan bahwa suatu
dimensi kesejahteraan sosial dapat dikenal pada suatu pembiayaan
bank. Pembiayaan bank Islam harus disediakan untuk meningkatkan
kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai
Islam. Usaha yang sungguh-sungguh yang harus dilakukan untuk
memastikan bahwa pembiayaan yang dilakukan bank-bank Islam tidak akan
meningkatkan konsentrasi kekayaan atau meningkatkan konsumsi meskipun
sistem Islam telah memiliki pencegahan untuk menangani masalah ini.
Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh pengusaha
sebanyak-banyaknya yang bergerak dibidang industri pertanian dan
perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi
dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa untuk memenuhi kebutuhan
dalam negeri maupun ekspor.
Para banker
Muslim beranggapan bahwa peranan bank Islam semata-mata komersial
berdasarkan pada instrumen-instrumen keuangan yang bebas bunga dan
ditunjukkan untuk mengjasilkan keuangan finansial. Dengan kata lain
para banker muslim tidak beranggapan bahwa suatu bank Islam adalah
suatu lembaga sosial, dalam suatu wawancara yang dilakukan oleh
Kazarian, Dr Abdul Halim Ismail, manajer bank Islam Malaysia berhaj,
mengemukakan, “sebagaimana bisnis muslim yang patuh, tujuan saya
sebagai manajer dari bank tersebut (bank Malaysia Berhaj) adalah
semata-mata mengupayakan setinggi mungkin keuntungan tanpa
menggunakan instrumen-instrumen yang berdasarkan bunga.
Ciri Bank Syari'ah
a. Beban biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnyan tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang wajar.
b. Penggunaan prosentasi dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan. Karena prosentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang bada batas waktu perjanjian telah berakhir.
c. Didalam
kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan
berdasarkan keuntungan yang pasti (Fiset Return) yang ditetapkan
dimuka. Bank Syari'ah menerapkan system berdasarkan atas modal untuk
jenis kontark al mudharabah dan al musyarakah dengan system bagi
hasil (Profit and losery) yang tergantung pada besarnya keuntungan.
Sedangkan penetapan keuntungan dimuka ditetapkan pada kontrak jual
beli melalui pembiayaan pemilkikan barang (al murabahah dan al bai’u
bithaman ajil, sewa guna usaha (al ijarah), serta kemungkinan rugi
dari kontrak tersebut amat sedikit.
d. Pegarahan
dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan
dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap
sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek
yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah hingga
kepada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti (fixed return).
Bentuk yang lain yaitu giro dianggap sebagai titipan murni
(al-wadiah) karena sewaktu-waktu dapat ditarik kembali dan dapat
dikenai biaya penitipan.
e. Bank
Syari'ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata
uang yang sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan.
Jadi mata uang itu dalam memberikan pinjaman pada umumnya tidak dalam
bentuk tunai melainkan dalam bentuk pembiayaan pengadaan barang
selama pembiayaan, barang tersebut milik bank.
f. Adanya
dewan syari'ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari'ah.
g. Bank
Syari'ah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana
istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam
h. Adanya
produk khusus yaitu pembiayaan tanpa beban murni yang bersifat
social, dimana nasabah tidak berkewajiban untuk mengembalikan
pembiayaan (al-qordul hasal)
i. Fungsi
lembaga bank juga mempunyai fungsi amanah yang artinya berkewajiban
menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang telah
dititipkan dan siap sewaktu-waktu apabila dana ditarik kembali sesuai
dengan perjanjian.
Kesimpulan
Tabungan
Syaria adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan
menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak ditarik dengan
cek, bilyet, giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu
yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
Referensi
http://grhoback.blogspot.com/2010/05/pengertian-bank-syariah.html
http://www.tugaskuliah.info/2010/07/pengertian-bank-syariah.html
http://junaidichaniago.wordpress.com/2008/09/16/bank-syariah-urgensi-pengertian-dan-prinsip/
http://aprizal27.wordpress.com/2011/10/20/tabungan-syariah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar