Pendahuluan
Pada
umunya bank menyalurkan kredit untuk pengusaha atau usaha macro
(besar). Namun ada bank yang di peruntukan untuk kalangan pengusaha
micro yang biasa kita kenal bank perkreditan Rakyat (BPR) pada
tulisan ini kita akan membaha bank perkreditan rakyai
Landasan
teori
Pengertian
bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Pembahasan
Bank
Perkreditan Rakyat ( BPR ) adalah salah satu jenis bank yang dikenal
melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah. Dengan lokasi
yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
BPR sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan
sebutan Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau
Bank Pasar.
BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut secara jelas disebutkan bahwa ada dua jenis bank, yaitu BANK UMUM dan BPR. Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran
kredit kepada masyarakat menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, karena proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sedikit. Bank perkreditan rakyat merupakan bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut secara jelas disebutkan bahwa ada dua jenis bank, yaitu BANK UMUM dan BPR. Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran
kredit kepada masyarakat menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, karena proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sedikit. Bank perkreditan rakyat merupakan bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
Tugas
Bank Perkreditan Rakyat
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
b. memberikan kredit
c. menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
d. menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan pada bank lain.
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
b. memberikan kredit
c. menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
d. menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan pada bank lain.
Fungsi
BPR
Fungsi
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) secara umum adalah sebagai badan usaha
yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, harus mampu
menunjang modernisasi pedesaan dan memberikan layanan jasa perbankan
bagi golongan ekonomi lemah/ pengusaha kecil. Sebagian besar
pelayanan BPR diberikan kepada masyarakat yang bermodal kecil, yang
sebagian berada pada sektor informal, sehingga perbaikan kinerja,
baik keuangan, manajemen, administrasi harus ditingkatkan
kualitasnya.
Kesimpulan
Bank
perkreditan rakyat merupakan bank penunjang yang memiliki
keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan
layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan
jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan
pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi /
sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat
berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
Referensi
http://putracenter.net/2009/09/23/definisi-fungsi-dan-peranan-bank-umum-dalam-perekonomian/
http://mikhaanitaria.blogspot.com/2010/04/bank-perkreditan-rakyat-bpr-pengertian.html
http://petaqilan.blogspot.com/2011/03/tugas-1-pengertian-klasifikasi-tugas.html
http://www.crayonpedia.org/mw/Jenis-Jenis_Bank_dan_Tugas_Pokok_9.1
http://www.newsbanking.com/2010/10/fungsi-bank.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_sentral
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
Tidak ada komentar:
Posting Komentar