Pendahuluan
Kita
sering mendengar istilah tabungan atau simpanan pada bank. Di bank
ada simpanan atau tabungan yang dilakukan hanya pada waktu tertentu
yang biasa kita sebit deposito pada tulisan ini akan membahas apa
yang dimaksud dengan deposito
Landasan
teori
Deposito
menurut undang-undang No. 10 tahun 1998 adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan
perjanjian nasabah penyimpanan dengan baik .
Pembahasan
Deposito
adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya
hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja. Tidak seperti
tabungan yang boleh ditarik kapan saja, maka dalam deposito tidak
demikian. Jika anda memaksa untuk menarik dana tersebut sebelum jatuh
tempo maka biasanya kan dikenakan potongan.
Bunga
deposito biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan. ini
karena uang anda akan dikunci selama jangka waktu tertentu sehingga
bank merasa perlu untuk menjanjikan suku bunga yang lebih tinggi
dibanding suku bunga pada rekening tabungan. Hal ini yang menjadi
daya tarik dari deposito.
Untuk
memulai membuka deposito diperlukan setoran awal yang lebih besar
ketimbang tabungan. walaupun deposito tidak dikenakan biaya
administrasi tapi pemotongan tetap ada yaitu sebesar pajak deposito
yang diperhitungkan dari bunga deposito yang Anda dapatkan. Jangka
waktu jatuh tempo deposito beragam dari yang tiga bulan bahkan yang
setahun.
Untuk
mencairkan deposito yang dimiliki deposan dapat menggunakan bilyet
deposito atau sertifikat deposito, dalam prakteknya terdapat paling
tiga jenis deposito, yaitu deposito berjangka, sertifikat deposito
dan deposito on call. Masing-masing jenis deposito memiliki
kekurangan dan kelebihan masing-masing dan khususnya deposito
berjangka diterbitkan pula alam mata uang asing .
Berikut ini jenis-jenis simpanan deposito yang ada di Indonesia saat ini :
Berikut ini jenis-jenis simpanan deposito yang ada di Indonesia saat ini :
1.
Deposito berjangka
Deposito
berjangka (DB) merupakan deposito yang diterbitkan dengan jenis
jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito berjangka biasanya
berfariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18 sampai dengan 24 bulan.
Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun
lembaga, artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama perorangan
atau lembaga si pemilik deposito berjangka. Penarikan bunga deposito
berjangka yang diterbitkan dalam valuta asing, biasanya diterbitkan
oleh Bank devisa. Perhitungan, penerbitan umum. Penerbitan deposito
berjangka dalam valas biasanya diterbitkan dalam valas yang kuat,
seperti US dollar, Yen Jepang, DM Jerman atau mata uang yang kuat
lainnya.
2.
Sertifikat deposito
Sama
seperti halnya deposito berjangka sertifikat deposito diterbitkan
atas unjuk dalam bentuk sertifikat serta dapat dipejual-belikan atau
dipindah-tangankan kepada pihak lain.
Perbedaan lain adalah pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan di muka baik tunai disamping setiap bulan atau jatuh tempo. Kemudian penerbitan nilai sertifikat deposito sudah dicetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah yang bulat. Sehingga, nasabah dapat membeli dalam lembaran yang bervariasi untuk jumlah yang diinginkan.
Perbedaan lain adalah pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan di muka baik tunai disamping setiap bulan atau jatuh tempo. Kemudian penerbitan nilai sertifikat deposito sudah dicetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah yang bulat. Sehingga, nasabah dapat membeli dalam lembaran yang bervariasi untuk jumlah yang diinginkan.
3.
Deposito on Call
Deposito
on Call (DOC) merupakan deposito digunakan untuk deposan yang
memiliki jumlah uang dalam jumlah uang dalam jumlah besar dan
sementara waktu belum digunakan. Penerbitan deposito on Call memiliki
jangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. DOC
diterbitkan atas nama. Pencarian bunga dilakukan pada saat pencairan
deposito on call. Namun, sebelumnya sudah memberitahukan Bank
penerbit bahwa yang bersangkutan akan mencairkan DOC-nya. Besarnya
bunga DOC biasanya dihitung perbulan dan untuk menentukan jumlah
bunga yang diberlakukan terlebih dahulu dilakukan negosiasi antara
nasabah dengan pihak Bank.
Kesimpulan
Deposito
adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya
hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja. Sehingga akan
meberikan kita ke untungan tidak dikenakannya biaya administrasi
bulanan, karena jarangnya transaksi melalui rekening deposito.
Walupun demikian pemotongan tetap ada yaitu sebesar pajak deposito
yang diperhitungkan dari bunga deposito yang Anda dapatkan.
Referensi
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2225858-pengertian-dan-jenis-deposito/#ixzz1tW09igMZ
http://www.belajarinvestasi.net/lain/tabungan-deposito
http://www.firdana.com/produk-bank/deposito/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar