Pendahuluan
kitas
ering mendengar istilah kredit pada pada telinga kita. Tapi apakah
kita sudah tau apayang dimaksut dengan keridit dan syarat yang
umumnya diberikan bank kepada kita ketika kita akan melakukan
keridit. Pada tulisan ini kita akan membahas hal tesebut
Landasan
Teori
Pengertian
“kredit” menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998
adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan
itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara
bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi
utangnya setelahjangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
Malayu
S. P Hasibuan (1996) menjelaskan bahwa Kredit adalah semua jenis
pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam
sesuai dengan pengertian yang telah disepakati.
Kredit
Menurut Thomas Suyatno, M.M dkk adalah penyediaan uang atau
tagihan-tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan
persetujuan pinjam-meminjam antar bank dengan pihak lain dalam hal,
pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu
tertentu dengan jumlah bunga telah ditetapkan.
Pembahasan
Menurut
asal mula kata “kredit” dari kata Credere yang artinya adalah
kepercayaan, maksudnya adalah apabila seseorang memperoleh kredit
maka berarti mereka memperolah kepercayaan. Sedangkan bagi si pemberi
kredit artinya memberikan kepercayaan kepada seseorang bahwa uang
yang dipinjamkan pasti kembali.
Jenis-jenis
kredit yang secara umum dapatdiberikan oleh bank antara lain ;
1.
Pinjaman Rekening koran (PRK)
Adalah
pinjaman revolving
jangka waktu (satu tahun) yang penarikannya dapat dilakukan setiap
saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak bank dengan
mempergunakan cek, bilyet giro atau alat perintah pembayaran lainnya.
Tujuan PRK adalah untuk membiayai modal kerja. Perhitungan bunga
dilakukan secaha harian berdasarkan saldo akhir bulan, total bunga
selama satu bulan akan dibayar pada akhir bulan.
Rumus
Bunga = saldo x rate
360
keterangan
:
bunga : bunga pinjaman yang dibayar pada tanggal tertentu
saldo :
saldo debet (o/s) tanggal yang bersangkutan
rate :
suku bunga per tahun
2.
Pinjaman Aksep
Pinjaman
Aksep (DL) adalah pinjaman revolving jangka pendek (satu tahun) yang
penarikannya dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu
kepada pihak bank. Tujuan pinjaman ini adalah untuk membiayai modal
kerja.
Setiap
akan mendropping dana, debitur harus menandatangani surat aksep
(surat pengakuan hutang), jumlah maksimum penarikan ditentukan oleh
plafond limit yang diberkan.
Perhitungan
bunga dilakukan sesuai dengan lamanya pemakaian dana oleh debitur.
Rumus
:
Bunga
= saldo x rate x hari
360
keterangan
:
Bunga :
bunga pinjaman yang dibayar pada tanggal tertentu
Saldo :
saldo debet (o/s) tanggal yang bersangkuta
Rate :
suku bunga per tahun
Hari :
jumlah hari pemakaian dana
3.
Anjak Piutang
Ada
fasilitas anjak piutang ini adalah piutang debitur (yang belum jatuh
tempo) dijual kepada bank dan bank akan memberi dana sampai sekian
persen.
Difasilitas
anjak piutang ini terdapat tiga pihak yang terlibat :
Factor :
yaitu pihak yang mengambil alih piutang atau pembeli piutang.
Client :
yaitu pihak yang menjual piutang
Debtor :
ini merupakan pihak yang memiliki hutang kepada client dan merupakan
objek transaksi anjak piutang.
4.
Pinjaman sindikasi
Adalah
pinjaman komersial/modal kerja dimana dananya berasal dari beberapa
bank atau pembiayaan secara bersama oleh beberapa bank. Pinjaman ini
dapat merupakan pinjaman investasi untuk membiayai suatu proyek
(misalnya pembangunan hotel, pusat pertokoan dan lain-lain) atau
untuk membiayai kebutuhan modal kerja.
Bank
yang tergabung dalam pinjaman sindikasi ini ada yang bertugas sebagai
:
Lead
bank yaitu pihak yang menyediakan dana dalam porsi besar dalam
sindikasi tersebut dibandingkan dengan lainnya juga segabai pengelola
kegiatan sindikasi tersebut baik dalam hubungan dengan debitur maupun
terhadap peserta sindikasi lainnya.
Participant
bank yaitu bank yang menjadi anggota sindikasi dan bertugas hanya
menyediakan dana saja.
5.
Term Loan
Adalah
pinjaman non
revolving
yang dipergunakn untuk membiayai investasi aktiva tetap (alat yang
tidak habis dipergunakan untuk satu siklus usaha). Pencairan dananya
dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan jadwal
yang ditetapkan sejak dari awal dengan menyerahkan surat aksep
senilai dana yang ditarik. Pembayaran kembali dilakukan dengan
angsuran, baik dengan grace perio, pembayaran hanya mencakup bunga
saja, sedangkan angsuran pokok dan bunga dimulai setelah grace period
berakhir.
Perhitungan
Cicilan dan /Bunga Kredit
Syarat
kredit
Ketika
bank memberikan pinjaman uang kepada nasabah, bank tentu saja
mengharapkan uangnya kembali. Karenanya, untuk memperkecil risiko
(uangnya tidak kembali, sebagai contoh), dalam memberikan kredit bank
harus mempertimbangkan beberapa hal yang terkait dengan itikad baik
(willingness
to pay)
dan kemampuan membayar (ability
to pay)
nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta bunganya. Hal-hal
tersebut terdiri dari Character
(kepribadian), Capacity
(kapasitas), Capital
(modal), Colateral
(jaminan), dan Condition
of Economy
(keadaan perekonomian), atau sering disebut sebagai 5C (panca C).
Karakter
Watak,
sifat, kebiasaan debitur (pihak yang berutang) sangat berpengaruh
pada pemberian kredit. Kreditur (pihak pemberi utang) dapat meneliti
apakah calon debitur masuk ke dalam Daftar Orang Tercela (DOT) atau
tidak. Untuk itu kreditur juga dapat meneliti biodatanya dan
informasi dari lingkungan usahanya. Informasi dari lingkungan
usahanya dapat diperoleh dari supplier dan customer dari debitur.
Selain itu dapat pula diperoleh dari Informasi Bank Sentral, namun
tidak dapat diperoleh dengan mudah oleh masyarakat umum, karena
informasi tersebut hanya dapat di akses oleh pegawai Bank bidang
perkreditan dengan menggunakan password dan komputer yang terhubung
secara on-line dengan Bank sentral.
Kapasitas
Kapasitas
adalah berhubungan dengan kemampuan seorang debitur untuk
mengembalikan pinjaman. Untuk mengukurnya, kreditur dapat meneliti
kemampuan debitur dalam bidang manajemen, keuangan, pemasaran, dan
lain-lain.
Modal
Dengan
melihat banyaknya modal yang dimiliki debitur atau melihat berapa
banyak modal yang ditanamkan debitur dalam usahanya, kreditur dapat
menilai modal debitur. Semakin banyak modal yang ditanamkan, debitur
akan dipandang semakin serius dalam menjalankan usahanya.
Jaminan
Jaminan
dibutuhkan untuk berjaga-jaga seandainya debitur tidak dapat
mengembalikan pinjamannya. Biasanya nilai jaminan lebih tinggi dari
jumlah pinjaman.
Kondisi
ekonomi
Keadaan
perekonomian di sekitar tempat tinggal calon debitur juga harus
diperhatikan untuk memperhitungkan kondisi ekonomi yang akan terjadi
di masa datang. Kondisi ekonomi yang perlu diperhatikan antara lain
masalah daya beli masyarakat, luas pasar, persaingan, perkembangan
teknologi, bahan baku, pasar modal, dan lain sebagainya.
Hal-hal
yang Diperjanjikan Dalam Perjanjian Kredit
Tujuan
pemberian kredit adalah:
a.
Mencari keuntungan; Pemberian kredit merupakan upaya untuk memperoleh
hasil dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa
dan profi si kredit yang dibebankan kepada nasabah, dengan harapan
nasabah yang memperoleh kredit pun bertambah maju dalam usahanya.
Keuntungan nasabah ini penting untuk kelangsungan hidup bank dan
kemajuan usaha nasabah.
b. Membantu usaha nasabah; Membantu usaha
nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana modal
kerja, sehingga debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas
usahanya.
c. Membantu pemerintah; Semakin banyak kredit yang
disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin banyak pengusaha yang
dapat berkembang, sehingga mendukung pembangunan di berbagai sektor
yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor
pajak.
d. Membantu masyarakat; Semakin berkembang sektor riil yang
diusahakan oleh pengusaha mikro, kecil dan menengah, akan menciptakan
kesempatan kerja bagi masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat
akan meningkat.
Kesimpulan
yang
dimaksud dengan kredit adalah kepercayan yang dibrikan orang untuk
memberikan pinjaman berdasarkan persetujuan pinjam-meminjam antar
bank dengan pihak lain dalam hal, pihak peminjam berkewajiban
melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga
telah ditetapkan.
Referensi
http://isbs.wordpress.com/2007/11/13/anuitas-angsuran-tetap/
http://www.untukku.com/artikel-untukku/pengertian-kredit-untukku.html#ixzz1tVz5OkMp
http://id.shvoong.com/business-management/entrepreneurship/1990164-pengertian-kredit/#ixzz1tVyjMEHE
http://kafeilmu.com/2011/02/pengertian-kredit-dan-dasar-hukumnya.html#ixzz1tVyeJOi6
http://id.wikipedia.org/wiki/Kredit_(keuangan)