Label

Kamis, 28 November 2013

la prolog membuat menu

Coding. Logika:
menu:-nl,         Untuk membuat menu.
write('----Menu----'),nl, untuk menampilkan tulisan menu.
write('1. Biodata'),nl, untuk menampilkan 1. biodata
write('2. persegi'),nl, untuk menampilkan 2. persegi
write('3. keluar'),nl, untuk menampilkan 3. Keluar.
write('masukam pilihan:'),read(PIL),nl, untuk menampilkan masukan pilihan dan input nilai PIL
(PIL=1,nl,         jika pilihan di pilih 1 maka akan.
write('----Biodata----'),nl, menampilkan biodata
write('nama saya:'),read(A),nl, untuk menampilkan input nama
write('npm saya:'),read(B),nl, untuk menampilkan input NPM
write('----------'),nl,
write('nama saya:'),write(A),nl, untuk menampilkan nama hasil input
write('npm saya:'),write(B),nl, untuk menampilkan npm hasil input
menu; untuk kembali kemenu
PIL=2,nl,         jika pilihan dipilih 2 maka akan menghitung persegi
write('masukan panjang:'),read(P),nl, untuk menampilkan input panjang
write('masukan lebar:'),read(LB),nl, untuk menampilkan input lebar
L is P*LB,         rumus persegi
write('luas persegi:'),write(L),nl, untuk menampilkan hasil hitung luas persegi
menu; kembali kemenu
PIL=3,nl,          jika pilihan dipilih 3 maka akan menampilkan kata terima 
write('Terimakasih'),nl). Kasi dan aplikasi berakhir

Penanganan Kesalahan dan Help Documentasi


1.1  Tipe-tipe Kesalahan (Errors)
• Kesalahan Persepsi
Gagal menangkap informasi
Gagal menangkap perhatian pengguna
• Kesalahan Kognitif
Ketidak adaan bantuan
Inkonsisten
Ketidak adaan status informasi
Kemampuan yang kurang
• Kesalahan Motor (Gerak)
Lemahnya kondisi mata dan tangan
Tekanan kecepatan
Memerlukan kemampuan yang tinggi tapi pada koordinasi tanagan dan mata
Memerlukan jenis kealihan lain
1.2  Tipe-tipe Slip
• Kesalahan Capture             
Kesalahan karena terlalu sering atau kebiasaan.
• Kesalahan Deskripsi
Kesalahan dalam melakukan aksi pada objek yang salah.
• Kesalahan Data Driven
Kesalaha karena pengaruh data dari area edit
• Pengaktifan Asosiatif
Kesalahan karena pengaruh data yang ada dipikirkan pada saat ini.
• Hilangnya Pengaktifan
Kesalahan karena lupa apa yang harus dilakukan.
• Kesalahan Mode
Kesalahan akibat lupa pada mode yang sedang dilakukan
1.3  Panduan Pencegahan Kesalahan
- Menghapus mode-mode atau menyediakan petunjuk yang terlihat untuk mode-mode tersebut.
- Gunakan teknik koding yang baik (warna, gaya).
- Memaksimalkan pengenalan, mengurangi hafalan.
- Merancang urutan gerak atau perintah yang tidak sama.
- Mengurangi kebutuhan untuk mengetik.
- Uji dan memantau kesalahan-kesalahan dan memperbaikinya.
- Memungkinkan pertimbangan ulang aksi-aksi yang dilakukan oleh user, misalnya memindahkan file dari recycle bin.
1.4    Panduan Recovery Kesalahan
- Menyediakan tipe-tipe tanggapan yang sesuai.
- Query: bertanya pada user apa yang sudah dilakukan, kemudian melegalkan tindakan yang salah.
- Menyediakan fungsi “undo” dan pembatalan dari proses yang sedang berjalan.
- Meminta konfirmasi untuk perintah yang drastis dan bersifat merusak.
- Menyediakan pengecekan yang beralasan pada masukan data.
- Mengembalikan kursor ke area kesalahan, memungkinkan untuk melakukan perbaikan.
- Menyediakan beberapa kecerdasan buatan.
- Menyediakan akses cepat kepada bantuan untuk konteks-sensitif.

2.1.         Help Dan Dokumentasi
Ada sebagian pendapat menyatakan bahwa system yang interaktif  dijalankan tanpa membutuhkan bantuan atau training. Hal ini mungkin ideal akan tetapi jauh dari kenyataan. Pendekatan yang lebih membantu adalah dengan mengasumsikan bahwa user akan membutuhkan bantuan pada suatu waktu dan merancang bantuan (help) ini ke dalam system.
2.2.  Jenis-jenis Help dan dokumentasi dibagi menjadi 2 yaitu:
  1. Paper based (tercetak)
Keunggulan menggunakan peper based yaitu:
                                                              i.      Pengguna dapat mengerjakanya diluar masa pengerjaan tugas.
                                                            ii.      Pengguna dapat menulis catatan tertentu yang diperolah waktu 
menjalankan sistem
Kelemahan:
                                                          iii.      Aga sulit mendeskripsikan sesuatu yang bergerak
                                                          iv.      Sulit mensesuaikan antara yang di baca dengan kenyataan sebenarnya didalam sistem
                                                            v.      Pengguna akan kesulitan membaca saat menjalankan sistem karena kurang praktis.                                      
  1. Computer based
Jenis Computer based yaitu :
1.      Command assistance
Mungkin pendekatan yang umum untuk user support adalah menyediakan bantuan pada level command, user yang membutuhkan bantuan pada command yang khusus dan ditampilkan pada layar bantuan atau pada manual page yang menjelaskan tentang command tersebut.
Contoh pada UNIX man help dan DOS help command.
2.      Command prompts
Menyediakan bantuan ketika user menemukan kesalahan yang sering terjadi dalam bentuk prompt perbaikan
3.      Context-sensitive help
Berbentuk menu based system yang menyediakan bantuan pada menu option. Contoh spy editor help command dan Macintosh ballon help.
4.      On-line tutorial
Mengijinkan user bekerja melalui aplikasi dasar dengan lingkungan percobaan. User dapat melihat kemajuan sesuai dengan kecepatan dan dapat mengulangi bagian dari tutorial yang dia inginkan. Kebanyakan on-line tutorial tidak mempunyai intelligent karena tidak mempunyai pengetahuan tentang user dan pengalaman user sebelumnya.
5.      On-line documentation
Membuat efektif dengan membuat dokumentasi tersedia di komputer.
6.      Intelligent help system
Dioperasikan untuk memonitoring aktivitas user dan mengkonstruksikan model sesuai dengan user. Model ini termasuk pengalaman, preferences, kesalahan user atau kombinasi dari semuanya.
2.3.  Ada empat jenis alat bantu yang dibutuhkan user :
1.      Quick reference
Digunakan sebagai pengingat untuk user dari suatu yang detail yang secara dasar sangat familiar dan biasa digunakan.
2.      Task-specific help
Membantu user menghadapi masalah atau tidak pasti mengambil tindakan dalam memecahkan masalah yang khusus
3.      Full explanation
Suatu alat bantu atau perintah yang dapat membantu memahami secara lengkap.
4.      Tutorial
Khusus untuk user baru yang menyediakan perintah secara step by step.
2.4.  Kebutuhan dari user support
1.      Availability
User dapat menggunakan bantuan pada setiap waktu selama berinteraksi dengan system
2.      Accuracy dan completeness
Bantuan ini seharusnya menyediakan kekakuratan dan kelengkapan system bantuan.
3.      Consistency
Seperti diketahui bahwa user membutuhkan jenis-jenis yang berbeda dari bantuan untuk digunakan pada kegunaan yang berbeda. Hal ini dapat secara tidak langsung menyebabkan system bantuan tidak dapat bekerja. Sistem bantuan menyediakan harus konsisten terhadap semua system yang ada dan juga pada system itu sendiri.
4.      Robustness
Sistem bantuan ini biasanya digunakan oleh orang yang sedang dalam kesulitan karena system mempunyai perilaku yang tidak dia harapkan atau mempunyai kesalahan. Hal ini sangat penting dimana system bantuan seharusnya kuat baik dalam hal menangani kesalahan dan perilaku yang tidak diharapkan.
5.      Flexibility
System bantuan yang fleksibel akan membuat setiap user dapat beinteraksi dalam mencari sesuatu yang sesuai dibutuhkannya.
6.      Unobtrusiveness
System ini seharusnya tidak mencegah user dalam melanjutkan pekerjaannya.
2.5.  Knowledge representation : user modelling
1.      Quantification
Model yang sederhana dari user modelling yang menggunakan jumlah tingkatan dari keahlian yang akan merespon ke arah yang berbeda.
Contoh
Move from Level 1 to Level 2
If
            The system has been used more than twice (0.25)
Commands x and y have been used effectively (0.20)
            Help has not been accessed this session (0.25)

            The system has been used in the last 5 days

2.      Stereotypes
Berbasiskan pada karakteristik user dan kemungkinan sederhana seperti membuat perbedaan antara user baru dan user yang ahli. Atau yang lebih kompleks seperti membuat stereotype yang berbasiskan pada lebih dari satu informasi.
3.      Overlay models
Merupakan model yang ideal yang membandingkan perilaku user. Hasilnya ditampilkan dalam dua model atau perbedaan. Keuntungan dari model ini dapat melihat secara pasti bagian dari aktivitas suatu system.
Pendekatan yang sama digunakan pada error based model dimana system menyimpan rekaman kesalahan  dan perilaku sebenarnya dari user serta membandingkannya
2.6.  Knowledge representation : domain and task modelling
Pendekatan yang umum dari masalah ini adalah untuk mewakili tugas user dari urutan perintah yang tersedia untuk mengeksekusinya. Sebagaimana pada tugas user, command digunakan untuk membandingkan urutan tugas yang telah disimpan dan mencocokan dengan urutan tepat. Jika urutan command user tidak cocok maka dibutuhkan bantuan. Pendekatan ini digunakan pada system PRIAM.
2.7.  Knowledge representation : modelling advisory strategy
Sistem ini kadang disebut dengan intelligent help yang membuat modelling advisory atau strategi tutorial. Pada system ini tidak hanya membolehkan memilih nasehat yang cocok untuk user tetapi juga menggunakan metode yang cocok.
2.8.  Teknik untuk knowledge representation
Terdapat empat group utama dari teknik yang digunakan dalam knowledge representation untuk intelligent help system :
1.      Rule based techniques
Pengetahuan digunakan untuk mewakili sekumpulan aturan dan kenyataan. Teknik ini digunakan untuk domain yang relatif besar dan dapat mewakili kegiatan yang menampilkan pengetahun.
Contoh:
IF
            Command is EDIT file1
AND
            Last command is COMPILE file1
THEN
            Task is DEBUG
            action is describe automatic debugger
2.      Frame based technique
Digunakan untuk mewakili situasi yang umum terjadi.
Frame merupakan suatu struktur yang berisi slot yang diberi label yang mewakili cirri yang berhubungan.
Contoh :
            User
                        Expertise level : novice
                        Command : EDIT file1
                        Last command : COMPILE FILE1
                        Errors this session : 6
                        Action : describe automatic debugger
3.      Network based techniques
Mewakili pengetahuan tentang user dan system yang merupakan hubungan antara kenyataan.
Contoh yang paling umum adalah semantic network.
Network merupakan suatu hirarki dan child dapat berhubungan dengan parent-nya
Contoh compile yang dapat diperluas dengan semantic network :
            CC is an instance of COMPILE
            COMPILE is a command
            COMPILE is related to DEBUG
            COMPILE is related to EDIT
Automatic debugger facilitates DEBUG
4.      Example based technique
Mewakili pengetahuan yang secara implicit  dengan struktur keputusan dari suatu klasifikasi system.
Contoh :
            EDIT file1
            COMPILE file1

2.9.  Masalah dengan knowledge representation dan modelling
Pengetahuan mewakili suatu issue pusat dalam intelligent help system tetapi tidak tanpa masalah itu sendiri. Pengetahuan kadang sulit didapatkan, terutama jika ada domain yang expert tidak tersedia.
Masalah lain adalah mengintepretasikan informasi yang cocok.
1.      Inisiatif
Haruskah user mempertahankan pengawasan yang lengkap terhadap system,
Haruskah system langsung berinteraksi atau
Haruskan penggabungan dialog didukung ?
2.      Effect
Para perancang seharusnya memperhatikan efek dari modelling dan adaptasi
3.      Scope
Para perancang perlu memperhatikan scope dari bantuan dimana digunakan pada level aplikasi atau system yang luas.
2.10.        Merancang Help dan dokumentasi
Terdapat banyak cara untuk merancangnya dan semua itu diserahkan pada perancang untuk memilih cara yang terbaik akan tetapi hal yang perlu diperhatikan adalah :
1.      Perancangannya seharusnya tidak seperti “add-on” pada system. Secara ideal seharusnya merupakan bagian integral dalam sistem
2.      Perancang harus memperhatikan isi dari bantuan dan konteks sebelum teknologi tersedia
2.11.        Isu presentasi dalam help dan dokumentasi yaitu:
1.      Masalah presentasiHow is help requested ?
Pilihan pertama bagi perancang untuk membuat bagaiman bantuan dapat diakses oleh user. Terdapat beberapa pilihan. Bantuan ini dapat berupa command, button fungsi yang dapat memilih on atau off atau aplikasi yang terpisah.
2.      How is help displayed?
Bagaimana bantuan akan dapat dilihat oleh user. Dalam system window mungkin ditampilkan dalam window yang baru. Dalam system lain mungkin dalam layar yang penuh atau bagian dari layar. Alternatif lain dapat berbentuk pop-up box atau tingkat command line
3.      Effective presentation of help
Tidak menjadi masalah teknologi apa yang digunakan untuk membuatnya akan tetapi yang perlu diperhatikan dan menjadi suatu prinsip yakni keefektifan.
2.12.        Masalah yang ada dalam implementasi yaitu:
1.      Para perancang harus membuat keputusan untuk implementasi berupa secara fisik maupun pilihan yang tersedia untuk user. Keputusan ini sudah termasuk dalam pertanyaan command operating system, apakah berbentuk meta-command atau applikasi? Hambatan fisik berupa screen space, kapasitas memori dan kecepatan.
2.      Masalah lain adalah bagaimana struktur data bantuan : apakah berbentuk single file, hierarchy file atau database ?

Referensi :
2.      Sukbakti Irfan, Interaksi Manusia Dan Komputer, Institut Teknologi Sepuluh November, Surabaya, 2006
3.      http://febriani.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/10585/Penanganan+Kesalahan+dan+Help+Dokumentasi.pdf



Selasa, 19 November 2013

jawaban Pretest Manajemen Kontrol Keamanan (Analisis Kinerja Sistem)

Untuk mengamankan suatu Sistem Informasi menurut anda apa saja yang perlu dilindungi?

Jawaban :
1. Aset Fisik
- Personel (end users, analyst, programmers, operators, clerks, Guards).
- Hardware (media penyimpanan, dan periperal) seperti Mainfarme, minicomputer, microcomputer, disk, printer, communication lines, concentrator, terminal).
- Fasilitas (Furniture, office space, computer rrom, tape storage rack).
- Dokumentasi (System and program doc.,database doc.,standards plans, insurance policies, contracts).
- Supplies (Negotiable instrument, preprinted forms, paper, tapes, cassettes).
2. Aset logika
- Data atau informasi dan software termasuk sistem (Compilers, utilities, DBMS, OS, Communication Software, Spreadsheets).
- Aplikasi (Debtors, creditors, payroll, bill-of-materials, sales, inventory).

Jawaban Posttest Manajemen Kontrol Keamanan (Analisis Kinerja Sistem)

Langkah-langkah utama pelaksanaan program keamanan:

  1. Aset : Perlindungan aset merupakan hal yang penting dan merupakan langkah awal dari berbagai implementasi keamanan komputer. Contohnya: ketika mendesain sebuah website e-commerce yang perlu dipikirkan adalah keamanan konsumen. Konsumen merupakan aset yang penting, seperti pengamanan naman alamat ataupun nomor kartu kredit.
  2. Analisi Resiko : adalah tentang identifikasi akan resiko yang mungkin terjadi, sebuah even yang potensial yang bisa mengakibatkan suatu sistem dirugikan.
  3. Perlindungan : Kita dapat melindungi jaringan internet dengan pengaturan Internet Firewall yaitu suatu akses yang mengendalikan jaringan internet dan menempatkan web dan FTP server pada suatu server yang sudah dilindungi oleh firewall.
  4. Alat : alat atau tool yang digunakan pada suatu komputer merupakan peran penting dalam hal keamanan karena tool yang digunakan harus benar-benar aman.
  5. Prioritas : Jika keamanan jaringan merupakan suatu prioritas, maka suatu organisasi harus membayar harga baik dari segi material maupun non material. Suatu jaringan komputer pada tahap awal harus diamankan dengan firewall atau lainnya yang mendukung suatu sistem keamanan.

Selasa, 05 November 2013

tugas Ilmu Sosial Dasar

Pengertian Negara
Istilah negara dalam bahasa asing seperti de staat (Belanda), state (Inggris), dan Le’etat (Prancis). Negara memiliki dua pengertian, yaitu negara dalam arti luas dan negara dalam arti sempit. Negara dalam arti luas adalah kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekua- saannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat suatu wilayah tersebut dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. 
Pengertian negara menurut
1. Aristoteles :
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.
Prof. R. Djoko Soetono, SH :
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
2. G. Pringgodigdo, SH :
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
3. O. Notohamidjojo :
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.

Unsur-unsur Negara
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.

Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara 

Sifat Negara
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian  menjadi wewenang negara.

Tujuan Negara

1. Melaksanakan ketertiban dunia
2. Menyelenggarakan Pertahanan
3. Menegakkan keadilan
4. Mengusahakan kesejahteraan rakyat
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Bentuk Negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
1. Negara Kesatuan
2. Negara Serikat
3. Perserikatan Negara (Konfederasi)
4. Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
5. Dominion
6. Koloni
7. Protektorat
8. Mandat
9. Trust

Tugas Negara
1. Tugas Essensial adalah mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi : 
(a). Tugas internal negara yaitu memelihara ketertiban, ketentraman, keamanan, perdamaian dalam negara serta melindungi hak setiap orang; dan
(b). Tugas eksternal yaitu mempertahankan kemerdekaan/kedaulatan negara.
2. Tugas Fakultatif adalah menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.

Hak & Kewajiban Negara
1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Pengertian Warga Negara.
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab. 
Definisi warganegara menurut uud 1945 dalam pasal 26 Menurut UUD 1945 pasal 26 yang dikatakan menjadi warga negara adalah sebagai berikut :
 (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
 (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
 (3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. 
Jelas dikatakan yang menjadi warganegara menurut UUD 1945 yang dijelaskan didalam pasal 26 ayat (1) bahwa yang menjadi warganegara adalah orang orang bangsa indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan UU.

Kriteria Warga Negara menurut UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11.anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12.anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Hak dan kewajiban warga negara indonesia
Hak Warga Negara Indonesia :
-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
-   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : 
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
-   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
-   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: 
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Pengertian Hukum
Hukum adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat kendalikan, mencegah, mengikat, memaksa.Dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

Sifat Hukum
1. Mengatur: Suatu peraturan hidup kemasyarakatan yang benar – benar di patuhi dan di taati sehingga menjadi kaedah hukum.
2. Memaksa: Memberikan sanksi yang tegas berupa hukuman terhadap siapa yang tidak mau mentaatinya.

Ciri – Ciri Hukum
1. Terdapat perintah ataupun larangan, dan
2. Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang.

Sumber-sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan – aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan – aturan yang kalau di langgar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum ada 2 yaitu:
1. Suber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2.  Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
1)      UU (statute)
2)      Kebiasaan (custom)
3)      Keputusan hakim (jurisprudentie)
4)      Trakta
5)      Pendapat sarjana hukum (doktrin)

Masalah Dalam Hukum Kesamaan Warga negara 
Sebagai contoh membandingkan penanganan kasus kecelakaan maut anak Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Rajasa dengan kasus loncatnya mahasiswi Universitas Indonesia Annisa Azward (20) dari angkot. Memang dalam kasus ini Annisa adalah korban, dan sopir angkot, Jamal bin Samsuri (37) memang harus diperiksa.

Tetapi yang mengherankan adalah soal penahanan. Sejak kejadian Rabu (6/2), Jamal langsung ditahan di Unit Lantas Daan Mogot, Jakarta Barat. Hasil pemeriksaan belum ditemukan adanya unsur kriminalitas, seperti percobaan perampokan, pemerkosaan dan penculikan. Dugaan sementara mahasiswi semester empat itu nekat loncat karena ketakutan.

Jika memang dalam perjalanan ditemukan unsur pidana, tentu Jamal harus dihukum dengan ketentuan yang berlaku. Kini polisi sudah menetapkan Jamal sebagai tersangka, dengan dijerat pasal 283 Jo Pasal 310 ayat (3) UU Lalu Lintas, yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang dan diancam hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, Jamal juga bisa dijerat dengan UU Lalu Lintas karena membawa angkot di luar trayek.

Jika menengok kasus Jamal tentu tak seberat dengan Rasyid. Putra bungsu Hatta Rajasa itu pada 1 Januari silam, mengemudikan mobil BMW dengan kecepatan tinggi lalu menabrak mobil Luxio di Tol Jagorawi. Dalam kecelakaan tersebut dua orang meninggal. Memang Rasyid sudah menjadi tersangka, tapi diistimewakan. Rasyid dijerat pasal 283, 287 dan 310 UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Setelah kejadian, polisi tidak menahan pria yang menimba ilmu di London, Inggris itu dengan alasan trauma, dan pihak keluarga memberi jaminan Rasyid akan kooperatif.
Ternyata Rasyid kembali mendapat perlakuan khusus. Saat pelimpahan berkas tahap kedua dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rasyid tidak ditahan.

Korupsi
Faktor-faktor penyebab kenapa banyak yang melakukan Korupsi yaitu :
1.Lemahnya pendidikan agama dan etika.
2.Kolonialisme. Suatu pemerintahan asing tidak menggugah kesetiaan dan kepatuhan yang diperlukan untuk membendung korupsi.
3.Kurangnya pendidikan. Namun kenyataannya sekarang kasus-kasus korupsi di Indonesia dilakukan oleh koruptor yang memiliki kemampuan intelektual yang tinggi, terpelajar dan terpandang sehingga alas an ini dapat dikatakan kurang tepat.
4.Kemiskinan. Pada kasus korupsi yang merebak di Indonesia, para pelakunya bukan didasari oleh kemiskinan melainkan keserakahan, sebab mereka bukanlah dari kalangan yang tidak mampu melainkan para konglomerat.
5.Tidak adanya sanksi yang keras dan tegas atas pelaku tindak pidana korupsi.
6.Kelangkaan lingkungan yang subur untuk pelaku anti korupsi.
7.Kurangnya pengetahuan. Namun pada kenyataannya sekarang kasus-kasus tindak pidana korupsi di Indonesia justru dilakukan oleh para koruptor yang memiliki wawasan dan pengetahuan yang luas sehingga alasan tentang kurangnya pengetahuan ini dapat dipatahkan alias masih kurang tepat.
8.Struktur dan sistem pemerintah.
9.Perubahan radikal. Pada saat system nilai mengalami perubahan radikal, korupsi muncul sebagai suatu penyakit transisional.
10.Keadaan masyarakat. Korupsi dalam suatu birokrasi bisa mencerminkan keadaan masyarakat secara keseluruhan.

Solusi Mencegah Korupsi
1. Optimalisasi Penerapan Reformasi Birokrasi
2. Penataan Organisasi Pusat dan UPT
3. Optimalisasi Perencanaan Program dan Anggaran
4. Pengelolaan dan Peningkatan Kualitas SDM
5. Peningkatan Layanan Informasi Publik
6. Peningkatan Sarana dan Prasarana Perkantoran
7. Optimalisasi Pengawasan Kinerja
8. Peningkatan Mutu Pelaporan Keuangan
9. Penertiban Aset
10. Penguatan Sistem Pengendalian Internal dan Penegakan Kode Etik

Hukuman agar pelaku korupsi jera :
1. Penjara seumur hidup.
2. Sanksi sosial. 
3. Mengganti uang Negara dan membayar Denda.
4. Harta koruptor diambil dan membuatnya miskin.
5. Hukum Mati.

Tanggapan mengapa maraknya pelanggaran hukum di indonesia
Semakin banyaknaya pelanggaran Hukum di indonesia di karenakan: 
1. Telah terjadi krisis moral di Indonesia
Krisis moral jauh lebih berbahaya dari krisis lainnya. Krisis moral dapat melumpuhkan segala aspek atau sendi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya penerapan ideologi Pancasila. Sebenarnya bangsa Indonesia memliki ideology yang luhur yaitu Pancasila. Akan tetapi, seringkali ideologi ini tidak dijalankan secara murni dan konsekuen sehingga yang terjadi adalah kekacauan. Selain itu, krisis moral ini juga disebabkan oleh masih rendahnya kesadaran akan rasa kemanusiaan di dalam masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia masih belum memahami benar bahwa manusia hidup bersama dengan manusia lainnya, oleh karena itu, manusia harus dapat juga menghargai dan menghormati manusia lainnya. Hal ini dapat diterapkan dengan tidak berlaku seenaknya, apalagi sampai melanggar hak asasi manusia lainnya.

2. Aparat hukum yang berlaku bertindak sewenang-wenang
Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di dalam masyarakat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, dapat kita lihat bahwa setiap elemen di dalam masyarakat yang memiliki kekuasaan cenderung menyalahgunakan kekuasaannya tersebut. Kekuasaan-kekuasaan yang mereka miliki seharusnya dibatasi sehingga tetap menghormati hak orang lain dan tidak melanggarnya. Kurang adanya penegakan hukum yang benar Seperti yang kita ketahui bahwa penegakan hukum di Indonesia belum dapat berjalan dengan benar. Masih banyak para penegak hukum yang bersikap tidak adil. Hal ini dikarenakan menerima suap sudah menjadi budaya bangsa kita. Penegak hukum yang bersikap tidak adil akan membuat masyarakat pun bertindak sewenang- wenang. Mereka yang mempunyai cukup uang, tidak lagi takut untuk berbuat salah. Hal ini seharusnya dapat diberantas karena ini merupakan masalah yang besar. Pemerintah harus bisa bertindak tegas dalam menyelesaikan masalah ini. Pelanggar HAM seharusnya diberi hukuman yang tegas.

3. Kesenjangan sosial yang tinggi
Kesenjangan sosial juga menjadi salah satu faktor pelanggaran HAM.  Orang yang kaya tentu memiliki kekuasaan yang besar, sedangkan orang yang kurang mampu menjadi semakin tidak berdaya. Mereka harus dapat menerima semua yang diberikan dari pihak penguasa dikarenakan ketidakberdayaan mereka. Hal ini tentu saja memicu terjadinya pelanggaran HAM. Penguasa dapat bertindak sewenang-wenang tanpa harus memperdulikan masyarakatnya.

Referensi:
http://akusitirahayu.blogspot.com/2013/04/definisi-warganegara-menurut-uud-1945.html
http://bozzkaf.blogspot.com/2013/04/pengertian-warga-negara.html
http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html
http://sikumendes84.wordpress.com/
http://temukanpengertian.blogspot.com/2013/08/pengertian-hukum.html
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.com/2013/06/sumber-sumber-hukum.html
http://www.merdeka.com/peristiwa/kecelakaan-anak-hatta-kasus-annisa-dan-ketidakadilan-aparat.html
http://aliridho23.blogspot.com/2012/03/faktor-faktor-penyebab-terjadinya.html